1. Bagaimana sistem berqurban di Global Qurban?
Sistem qurban di GQ adalah pequrban membeli hewan qurban yang akan kami sembelih sesuai dengan syariat dan kami bagikan langsung di lokasi penyaluran, adapun penyalurannya tersebar di pelosok 34 provinsi se-Indonesia dan puluhan negara. Setelahnya, pequrban akan dikirimkan notifikasi serta laporan dan dokumentasi implementasi lewat e-mail sebagai bukti qurban telah dilaksanakan.
2. Bisakah pequrban membawa pulang hewan qurbannya untuk disembelih di rumah?
Tidak bisa. Qurban sepenuhnya disembelih dan disalurkan langsung di tempat penyaluran. Pequrban menerima bukti qurban dalam bentuk laporan dan dokumentasi qurban, bukan berupa hewan qurban yang masih dalam keadaan hidup.
3. Bagaimana cara pembelian hewan di Global Qurban? Global Qurban memfasilitasi beberapa metode pembelian hewan qurban:
(1) Melalui website https://globalqurban.com
(2) Melalui transfer langsung ke rekening atas nama (Yayasan) Global Qurban. Konfirmasi melalui WA 081370002900 atau SMS 085330006000 wajib dilakukan setelahnya dengan melampirkan bukti transfer dan data diri pequrban untuk kebutuhan pengiriman laporan.
(3) Melalui e-commerce yang bermitra secara resmi dengan Global Qurban.
(4) Melalui booth Global Qurban di berbagai ritel supermarket. Konsultan Global Qurban akan melayani Anda dalam transaksi qurban.
(5) Melalui agen-agen Global Qurban
(6) Melalui Indonesiadermawan.id
(7) Melalui Pasarsedekah.com
(8) Melalui Relawan Filantropi Indonesia Relawanfilantropi.id
4. Ke mana qurban akan disalurkan?
Tahun 2021 ini, wilayah distribusi qurban melalui Global Qurban meliputi 34 provinsi di Indonesia dan lebih dari 60 negara dunia, termasuk, Yaman, Palestina, Suriah, dan negara muslim lainnya. Lokasi distribusi ditentukan oleh tim Global Qurban dan dipastikan menjangkau penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan.
5. Berapa harga hewan qurban di Global Qurban? Ada beberapa tipe hewan qurban di Global Qurban:
a. Qurban Kambing Reguler, dengan implementasi di dalam dan luar negeri (selain Palestina, Suriah, dan Yaman), dengan bobot hewan qurban sebesar 27 kg - 30 kg seharga Rp 2.300.000
b. Qurban Sapi Reguler, dengan implementasi di dalam dan luar negeri (selain Palestina, Suriah, dan Yaman), dengan bobot hewan qurban sebesar +- 220 kg seharga Rp 16.100.000
c. Qurban Kambing khusus untuk implementasi di Palestina, dengan bobot hewan qurban sebesar +-40 kg seharga Rp 5.000.000
d. Qurban Sapi khusus untuk implementasi di Palestina, dengan bobot hewan qurban sebesar +-350 kg seharga Rp 35.000.000
e. Qurban Kambing khusus untuk implementasi di Suriah, dengan bobot hewan qurban sebesar +-40 kg seharga Rp 5.000.000
f. Qurban Sapi khusus untuk implementasi di Suriah, dengan bobot hewan qurban sebesar +-350 kg seharga Rp 35.000.000
g. Qurban Kambing khusus untuk implementasi di Yaman, dengan bobot hewan qurban sebesar +-40 kg seharga Rp 3.300.000
h. Qurban Sapi khusus untuk implementasi di Yaman, dengan bobot hewan qurban sebesar +-350 kg seharga Rp 28.000.000
i. Qurban Unta, dengan bobot hewan qurban sebesar +-300 kg seharga Rp 33.000.000 untuk implementasi di negara-negara Timur Tengah
6. Mengapa harga qurban di Global Qurban tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya? Bagaimana jika terlanjur membeli di awal waktu dengan harga lebih rendah?
Harga qurban lebih tinggi karena mengikuti penyesuaian harga di pasaran saat ini, dan kami pun ingin memastikan kualitas qurban Sahabat terjaga sebaik-baiknya. Jika sudah terlanjur membeli dengan harga lebih rendah di awal waktu, tidak apa-apa. Qurban yang telah Sahabat dapatkan tetaplah berkualitas baik.
7. Bagaimana kondisi hewan qurban, apakah telah sesuai syariat?
Hewan qurban yang disembelih dipastikan layak konsumsi dan memenuhi syariat Islam, yaitu telah cukup umur, sehat dan gemuk, tidak cacat, dan didapatkan secara sah baik melalui Lumbung Ternak Wakaf binaan Global Wakaf ACT maupun
8. Apakah prosesi penyembelihan dilakukan sesuai syariat?
Tim penyembelihan qurban di Global Qurban merupakan orang-orang yang telah mafhum mengenai tata cara penyembelihan qurban sesuai syariat Islam, seperti menyembelih dengan pisau yang dipastikan tajam, menempatkan hewan sedemikian rupa sesuai posisi yang disyariatkan, membaca basmalah dan takbir, serta melakukan penyembelihan pada waktu yang telah ditetapkan yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
9. Apakah pequrban bisa menerima sepertiga bagian dari daging qurbannya?
Qurban seluruhnya disalurkan kepada para penerima manfaat. Insya Allah qurban Anda akan bermanfaat maksimal karena disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
10. Bagaimana caranya pequrban mengetahui bahwa hewan qurban telah didistribusikan?
Notifikasi insya Allah akan diterima oleh pequrban segera setelah qurban ditunaikan, sehingga memudahkan pequrban yang hendak melakukan pemotongan kuku atau rambut. Laporan berbentuk dokumen yang dilengkapi foto-foto qurban juga akan diterima pequrban selambat-lambatnya 30 hari setelah hari tasyrik ketiga dalam bentuk softcopy ke e-mail pequrban.
11. Apakah bisa melakukan cicilan qurban di Global Qurban?
Insya Allah bisa, dengan besaran cicilan per bulan yang ditentukan oleh Global Qurban, dan harus sudah lunas sebelum Hari Raya Idul Adha. Jika tidak, qurban akan disembelih pada tahun berikutnya setelah pelunasan.
12. Apakah pequrban bisa memilih lokasi distribusi atau penyaluran qurbannya?
Pequrban tidak bisa memilih lokasi penyaluran qurbannya sendiri secara spesifik. Namun, jika pequrban ingin qurbannya disalurkan ke Palestina/Suriah/Yaman, silakan memilih jenis qurban tersebut (bukan qurban reguler).
13. Apakah pequrban bisa mendatangi lokasi penyembelihan qurbannya?
Saat ini, Global Qurban belum bisa memfasilitasi hal tersebut karena luasnya wilayah distribusi qurban yang kami jangkau.
14. Bolehkah berqurban jika belum aqiqah?
Qurban tetap sah meskipun belum melakukan aqiqah. Qurban adalah ibadah sunnah yang istimewa karena hanya bisa dilakukan 4 hari dalam satu tahun (10, 11, 12, 13 Dzulhijjah), sedangkan aqiqah adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan kapanpun (tidak harus di bulan Dzulhijjah). Aqiqah pun merupakan tanggung jawab dari orang tua, meskipun anak juga diperbolehkan mengaqiqah diri sendiri untuk meringankan tanggung jawab orang tua.
15. Bolehkah berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Boleh. Harap dibedakan antara amal dan pahala. Qurban adalah amal individual, jadi kita niatkan qurban adalah atas nama orang tua yang sudah meninggal, dan pahalanya bisa kita niatkan untuk kita sekeluarga.
16. Bolehkah menjual bagian hewan qurban yang telah didapatkan?
Bagian hewan qurban yang telah kita dapatkan tidak boleh dijual, namun boleh diberikan kepada orang lain sebagai hadiah.
17. Bagaimana hukum menyedekahkan hewan qurban?
Apabila seseorang membeli hewan qurban, kemudian hewan tersebut disedekahkan kepada orang lain sehingga disembelih menggunakan atas nama orang tersebut, hal tersebut diperbolehkan.
18. Apakah bisa berqurban misalnya 1 kambing atas nama keluarga besar bukan untuk 1 orang saja?
Amalan qurban satu kambing hanya untuk satu orang saja. Pahalanya dapat diniatkan untuk sekeluarga.
19. Bolehkah seseorang melakukan pembelian qurban dengan kartu kredit dan telah melunasinya sebelum Idul Adha?
Boleh, dengan catatan telah lunas sebelum waktu berqurban dan telah dipastikan tidak bercampur dengan riba.
20. Apakah sah qurban yang wilayah distribusinya kurang tepat sasaran?
Qurban tidak spesifik dikhususkan hanya untuk kaum fakir miskin saja, tetapi untuk muslim seluruhnya. Namun jika qurban dirasa berlebih, selayaknya disebar ke wilayah lain yang tidak pernah merasakan keberkahan daging qurban.
21. Bagaimana jika qurban disembelih dan disalurkan ke suatu negara/wilayah yang memiliki zona waktu berbeda dengan negara/wilayah asal pequrban, pada batas akhir penyembelihan qurban (hari terakhir tasyrik), padahal zona waktu di negara tersebut lebih lambat daripada negara asal pequrban? Apakah sah berqurban di negara/wilayah yang belum usai masa tasyriknya?
Boleh, rentang waktu pelaksanaan qurban mengikuti zona waktu di lokasi penyaluran atau distribusi qurban.
22. Bagaimana hukum arisan qurban?
Apabila arisan yang dimaksud adalah mengumpulkan uang (patungan) 7 orang untuk membeli seekor sapi dan sudah lunas saat dilakukan penyembelihan hewan qurban, hal tersebut diperbolehkan. Intinya, hewan qurban hanya diatasnamakan satu orang (pahalanya boleh diniatkan untuk keluarga) dan status hewan qurban harus sudah lunas saat penyembelihan dilakukan.